Pengertian Law Making Treaties dalam Konteks Hukum

Aug 30, 2024

Perjanjian internasional adalah salah satu bagian terpenting dalam hubungan antarnegara. Istilah law making treaties atau perjanjian yang menciptakan hukum mengacu pada kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara untuk menciptakan norma hukum yang mengikat secara internasional. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian dan proses pembuatan perjanjian internasional, serta implikasinya dalam bidang hukum di Indonesia.

Definisi dan Karakteristik Law Making Treaties

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan law making treaties. Menurut hukum internasional, treaties adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih dan telah diratifikasi serta dianggap mengikat secara hukum. Perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh wakil negara dan memerlukan proses ratifikasi untuk menjadi sah.

  • Karakteristik Perjanjian: Perjanjian internasional biasanya memiliki sifat yang formal dan mengikat. Mereka menciptakan kewajiban hukum bagi negara-negara yang terlibat.
  • Contoh Perjanjian: Misalnya, Piagam PBB, Konvensi Genewa, dan perjanjian terkait perubahan iklim yang melibatkan banyak negara.
  • Proses Pembuatan: Proses ini melibatkan negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi, serta kadang-kadang melibatkan persetujuan dari badan legislatif di negara tertentu.

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

Pembuatan law making treaties melibatkan beberapa langkah penting. Setiap negara akan melalui prosedur tertentu sebelum dapat mengesahkan perjanjian internasional. Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan perjanjian:

  1. Negosiasi: Pada fase ini, perundingan antara negara-negara yang berkeinginan untuk membuat perjanjian dilakukan. Negosiasi ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun tergantung pada kompleksitas isu yang dibahas.
  2. Penandatanganan: Setelah kesepakatan dicapai, perwakilan negara akan menandatangani perjanjian tersebut sebagai tanda persetujuan awal.
  3. Ratifikasi: Penandatanganan tidak serta merta membuat perjanjian mengikat. Setiap negara harus melalui proses ratifikasi, yang mungkin memerlukan persetujuan dari legislatif lokal.
  4. Inkorporasi: Setelah diratifikasi, perjanjian seringkali perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum domestik, sehingga norma-norma dalam perjanjian ini diakui dan diterapkan di dalam hukum negara.

Peran Pengacara dalam Pembuatan Law Making Treaties

Dalam pembuatan law making treaties, peran pengacara sangat krusial. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam proses negosiasi. Berikut adalah beberapa peran pengacara dalam konteks ini:

  • Penasihat Hukum: Pengacara membantu pemerintah memahami implikasi dari perjanjian yang akan ditandatangani, termasuk potensi dampaknya terhadap hukum domestik.
  • Negosiator: Pengacara yang berpengalaman sering kali terlibat dalam proses negosiasi untuk memastikan bahwa kepentingan negara terwakili dengan baik dalam kesepakatan.
  • Perancang Dokumen: Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menyusun teks perjanjian yang jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.

Implikasi Hukum dari Law Making Treaties

Pembuatan law making treaties memiliki banyak implikasi hukum, baik bagi negara yang terlibat maupun bagi warga negara. Berikut adalah beberapa implikasi penting:

  1. Kepatuhan Internasional: Negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional berkewajiban untuk mematuhi norma-norma yang terkandung di dalamnya. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi internasional.
  2. Pemenuhan Kewajiban Hukum: Perjanjian internasional dapat menciptakan kewajiban hukum yang baru yang harus dipatuhi oleh legislatif negara, yang mungkin memerlukan perubahan atau penambahan undang-undang.
  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Banyak perjanjian internasional bersifat hukum dan bertujuan melindungi hak asasi manusia, sehingga pembuatannya dapat berdampak pada penguatan perlindungan hak asasi di tingkat domestik.

Kasus Nyata: Contoh Pembuatan Law Making Treaties

Salah satu contoh paling dikenal dari law making treaties adalah Konvensi PBB tentang Hak Anak. Konvensi ini berisi serangkaian norma yang mengatur hak-hak anak dan mengikat semua negara yang meratifikasinya. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil dalam pembuatan konvensi tersebut:

  • Inisiatif: Diajukan oleh PBB sebagai tanggapan terhadap kebutuhan perlindungan anak di seluruh dunia.
  • Negosiasi Internasional: Negara-negara anggota bernegosiasi untuk menyepakati isi dan konteks dari konvensi tersebut.
  • Ratifikasi: Negara-negara kemudian menjalani proses ratifikasi, dan saat ini, hampir semua negara di dunia telah meratifikasi konvensi ini.
  • Penerapan Aspek Hukum: Negara-negara mendirikan undang-undang domestik berdasarkan ketentuan konvensi untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hak anak.

Kendala dalam Pembuatan Law Making Treaties

Walaupun proses pembuatan law making treaties dapat memajukan hubungan internasional, terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi, antara lain:

  1. Kepentingan Nasional: Terkadang, perjanjian yang dianggap menguntungkan pihak lain dapat mengancam kepentingan nasional suatu negara.
  2. Perbedaan Budaya dan Hukum: Negara-negara berbeda sering kali memiliki interpretasi yang berbeda terhadap norma hukum, yang dapat menghambat kesepakatan.
  3. Biaya dan Sumber Daya: Pembuatan dan pelaksanaan perjanjian internasional membutuhkan anggaran yang cukup besar dan sumber daya manusia yang memadai.

Tantangan di Masa Depan untuk Law Making Treaties

Keberadaan law making treaties akan terus menjadi penting dalam menjawab tantangan global di masa depan. Salah satu tantangan utama adalah adaptasi terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terjadi secara cepat. Negara-negara harus berkolaborasi untuk menciptakan perjanjian yang relevan dan responsif terhadap isu-isu modern, seperti:

  • Perubahan Iklim: Upaya global untuk mengatasi perubahan iklim memerlukan kerjasama internasional yang kuat melalui perjanjian yang mengatur emisi gas rumah kaca.
  • Keamanan Siber: Seiring berkembangnya teknologi, perlunya perjanjian yang mengatur keamanan dan perlindungan data publik semakin mendesak.
  • Perdagangan Internasional: Dengan meningkatnya integrasi ekonomi, perjanjian perdagangan yang adil dan berkelanjutan harus dikembangkan untuk mengatasi ketidaksetaraan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, law making treaties merupakan aspek penting dalam hukum internasional yang berperan dalam membentuk norma dan aturan yang perlu dipatuhi oleh negara-negara. Proses pembuatan perjanjian ini melibatkan berbagai tahapan dan memerlukan keterlibatan aktor-aktor hukum yang kompeten, termasuk pengacara. Dengan memahami pengertian, proses, dan implikasi dari law making treaties, kita dapat lebih menghargai pentingnya kerjasama internasional dalam menciptakan dunia yang lebih aman dan adil.

Apabila Anda memerlukan bantuan dalam hal hukum atau ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang law making treaties, jangan ragu untuk menghubungi tim profesional di FJP Law. Kami siap membantu Anda.

pengertian law making treaties